Empat Pulau Aceh Masih Diklaim Oleh Provinsi Sumut, ini Penjelasan PBD Aceh

Persoalan klaim empat pulau milik Provinsi Aceh, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, oleh Provinsi Sumut sejak 2017 lalu, kini terus bergulir.

topmetro.news – Persoalan klaim empat pulau milik Provinsi Aceh, tepatnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, oleh Provinsi Sumut sejak 2017 lalu, kini terus bergulir.

Akhir-akhir ini kembali viral dan banyak tokoh mendesak upaya penyelesaian secepatnya atas persoalan tersebut secepatnya. Sehingga tidak menjadi prodan kontra.

Di antaranya adalah anggota DPR Aceh Hj Asmidar, yng juga turut memberikan pernyataan agar Kemendagri RI mengembalikan empat pulau tersebut.

Perlu diketahui bersama empat pulau yang diklaim oleh Provinsi Sumatera Utara tersebut ialah: Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Keempat pulau ini masuk dalam daerah teroterial Kabupaten Aceh Singkil. Di mana sudah banyak pembangunan fasilitas oleh Pemkab Aceh Singkil di daerah tersebut. Di antaranya tugu, dermaga, musholla, dan lain sebagainya.

Untuk memastikan hal tersebut, reporter topmetro.news mencoba menelusuri keempat pulau tersebut milik siapa. Dan dari sumber arsip Tim BPD Aceh tahun 2017 menjelaskan bahwa itu memang milik Provinsi Aceh.

Berikut rangkuman beberapa penjelasannya:

Kesepakatan bersama antara Pemerintah Tingkat I Sumut dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tanggal 10 September 1988 di Medan. Kesepakatan Bersama Aceh-Sumut pada tanggal 22 April 1992 di Langsa . Sserta beberapa kali lagi pertemuan di antara kedua belah pihak.

Dalam rencana penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut telah memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayahnya. Hal ini diketahui melalui konsultasi fublik (RZWP-3-K), di mana perwakilan Aceh turut diundang dalam konsultasi tersebut pada tanggal 3 November 2017.

Di situ Pemerintah Aceh telah memberikan tanggapan secara tegas bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Sehingga perlu keluar dari konsultasi fublik (RZWP-3-K).

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dengan Provinsi Sumut, bahwa penyelesaian batas antara Aceh dan Sumut berpedoman pada peta topografi TNI AD 1978. Di mana keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh yakni Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah Provinsi Aceh juga kala itu sudah menyurati Kemendagri RI. Agar menegaskan terhadap Provinsi Sumut keempat pulau tersebut milik Provinsi Aceh (15/11/2017). Juga, menyurati Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian, menyurati Kepala Badan Informasi Geofisial (BIG). Lalu, menyurati Gebernur Sumut. Dan lain sebagainya.

Meski sudah lama redam, ternyata persolan itu mencuat dan heboh kembali.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment